Ditresnarkoba Polda Babel Tangkap Bandar Narkoba di Toboali, Terancam Hukuman Seumur Hidup

* Polisi Amankan Sabu 30,97 Gram, Ekstasi 72 Butir dan Senpi Rakitan

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial Ra alias Rapik (49) warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (2/2/2024) siang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian ini ditangkap usai diketahui menyimpan sejumlah paket narkoba di rumahnya.

“Dari laporan, pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Tower Payak Ubi Toboali Kabupaten Bangka Selatan dengan barang bukti 4 paket plastik besar, 1 paket plastik sedang dan 7 paket plastik kecil yang semuanya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.97 gram dan 72 butir diduga extacy dengan berat bruto 19.36 gram serta 1 unit timbangan dan handpone,” kata Jojo, Rabu (7/2/2024) pagi.

Selain mengamankan pelaku dan sejumlah paket narkoba, sebut Jojo Ditresnarkoba turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dan beberapa butir amunisi.

“Saat digeledah, dari tangan pelaku juga diamankan 1 pucuk senjata api rakitan bentuk revolfer dan 4 butir amunisi kaliber 5,56mm,” ujar Jojo.

Menurut Jojo, kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Selanjutnya, Tim bergerak dan langsung melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

“Kami dari pihak Kepolisian berterima kasih kepada masyarakat. Tentunya informasi yang didapatkan ini sangat membantu keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkap Jojo.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti narkoba dan satu pucuk senpi rakitan langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk kepemilikan narkoba, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Jojo.

Sementara kepemilikan senpi rakitan berikut amunisi pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” pungkasnya. (pra)