Soal Netralitas Camat Pangkal Balam, Lusje Serahkan ke Bawaslu

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran netralisasi Camat Pangkal Balam yang diduga mendukung dan mengajak untuk memilih salah satu calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) melalui grup WhatsApp yang beredar luas di jagad maya sejak kemarin.

“Ada Bawaslu yang menangani, apakah benar seperti itu, kadang kala kami pun  sebagai ASN tidak bermaksud untuk lambang 1,2, 3 pakai jari, namun ketika kami menjelaskan sesuatu menggunakan jari dan terekam, lalu di potong vidionya, sudah dianggap macam-macam, dan mungkin pak Camat juga seperti itu,” katanya, Kamis (1/2/2024).

Ia juga tetap mengimbau kepada ASN untuk netral, jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi. “Sudah sering saya sampaikan, jangankan ASN, PHL saya tidak boleh berpolitik, kita harus netral,” tegasnya.

Namun sayangnya, sejauh ini Lusje belum mengambil tindakan tegas terhadap aparat tersebut, padahal secara aturan kepegawaian jika ada ASN yang diduga melanggar, mestinya dilakukan tindaklanjut oleh pimpinan sesuai dengan aturan kepegawaian, baik pemanggilan yang bersangkutan, teguran ataupun sanksi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Sanksi moral terbagi dua, yaitu sanksi moral terbuka dan tertutup. Sanksi moral terbuka merupakan sanksi moral yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka. Sanksi moral tertutup, sanksi moral yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan diumumkan secara tertutup dan terbatas.

Lebih lanjut adalah sanksi hukuman disiplin yang terbagi dua pula, yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Keduanya diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Untuk diketahui, dalam video berdurasi 29 detik yang tersebar di aplikasi WhatsApp kemarin, oknum yang diduga Camat Pangkal Balam mengirimkan video berisi tata cara pencoblosan, awalnya video tersebut berisi tentang cara mengenali surat suara yang bercirikan warna untuk pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPRD Babel dan DPRD Kota Pangkalpinang.

Namun, dugaan ajakan ke salah satu caleg mulai terlihat ketika video berisi tentang warna untuk suara DPRD tingkat Provinsi Babel, dalam video pun langsung diarahkan untuk memilih salah satu caleg yang diketahui merupakan istri dari mantan Wali Kota Pangkalpinang.

Video ini pun langsung viral, sejumlah masyarakat memprotes aksi yang dilakukan oknum camat, yang mestinya bersikap netral dan tidak menggiring masyarakat untuk memilih salah satu caleg. (dnd)