PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya membuat Tim Terpadu yang akan bertugas untuk mengawasi keberadaan papan reklame yang selama ini tak berizin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Miego mengatakan pembentukan Tim Terpadu ini untuk menyamakan persepsi sekaligus upaya menertibkan perusahaan yang membandel agar mengurus perizinan secara resmi.
“Kita ingin mengatur permasalahan perizinan reklame yang memang dari tahun 2023 tidak ada izinnya, dan tidak sesuai tata ruang kita,” katanya, Selasa (30/1/2024).
Pemerintah Kota Pangkalpinang akan membuat Peraturan Walikota (Perwako) terkait hal ini, untuk mengatur keseluruhan terkait pemasangan reklame mulai dari perizinan, tata ruangnya.
“Apa benar belum ada izin dan perusahaan reklame sembarang memasang reklamenya, oleh karenanya dengan adanya tim terpadu ini kita buat pengawasan yang lebih ketat,” tuturnya.
Tim terpadu tersebut akan membahas Perda apakah akan direvisi atau membuat Peraturan Wali Kota (Perwako) berkenaan dengan penyelenggaraan reklame, tim ini akan menyusun SOP nya, mendata yang tidak mempunyai izin
“Mulai dari izin, mendata yang tidak berizin, atau yang berizin tapi menyalahi aturan pemakaian tata ruang nanti akan kita bongkar, itu tugas Tim terpadu,” ulasnya.
Miego juga tak menampik mungkin saja selama ini pihaknya lengah terkait hal ini, selama ini pengawasan kurang sehingga yang ada di lapangan tidak bisa terpantau.
“Nah mungkin inilah salah satu banyak perusahaan yang belum melakukan izin, makanya kita perlu melakukan sosialisasi juga,” tuturnya. (dnd)