AIRGEGAS, LASPELA – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan BPOM Babel dikabarkan menangkap FS (30) seorang warga Desa Delas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung atas dugaan kepemilikan ribuan pil Tramadol pada Minggu (28/1/2023) malam di Koba, Bangka Tengah.
FS yang belum genap setahun membangun rumah tangga itu dilanda prahara hukum lantaran diduga menyimpan dan memiliki obat terlarang narkotika jenis pil Tramadol.
Dugaan kepemilikan pil terlarang oleh FS itupun tidak tanggung-tanggung, saat digeledah, BPOM Babel dibackup Polda Babel menyita 3.000 pil Tramadol dari tangan FS.
Pj Kepala Desa (Kades) Delas, Tan Jaya saat dikonfirmasi membenarkan FS warganya ditangkap pihak berwajib.
“Iya, penangkapan Minggu malam kemarin di Koba oleh Bagian reserse kriminal pidana khusus bersama BPOM,” kata Tanjaya, Selasa (30/1/2024).
Ia menyebutkan, saat ini FS sudah ditahan di rutan Mapolda Babel selama 20 hari kedepan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Ditahan sore kemarin penitipan di Polda. Kemarin sudah di tanda tangan dari orang tuanya. Berkas penangkapan dan penahanan selama 20 hari dulu selama seminggu,” ujarnya.
Tan menuturkan, dari informasi yang ia terima, pihak BPOM kerap kali mengingatkan FS untuk berhenti berbisnis barang haram itu. Bahkan, kata dia sewaktu dilakukan penangkapan, FS masih menyimpan 700 pil Tramadol di rumahnya yang baru dibeli melalui toko online.
“Ya, karena cerita orang BPOM sudah 2 kali diperingatkan dari orang BPOM,” ucapnya.
Untuk itu, Tanjaya mengimbau masyarakat Desa Delas jangan menjual dan mengkonsumsi Tramadol, selain dilarang secara hukum juga tidak baik bagi kesehatan.
“Saya sarankan kepada warga jangan tramadol ini obat bebas terbatas harus resep dokter, tidak dijual bebas dan
bagi warga yang mengedar siap berhadapan dengan tuntutan hukum. Dan kepada orang tua jaga anak-anaknya dan warga setop konsumsi apalagi mengedar,” imbaunya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Polisi Jojo Sutarjo menyebutkan, Polda Babel tidak menangani perkara kepemilikan pil tramadol oleh FS warga Delas, Airgegas, Basel itu.
“Dari kita nggak ada, dari BPOM. Terkait permasalahan tersebut dari Polda dalam hal ini Kor Was PPNS Ditreskrimsus hanya melakukan pendampingan penyidik PPNS BPOM dan terkait konfirmasi penanganannya bisa langsung ke BPOM,” ungkap Jojo seraya membenarkan untuk penahanan tersangka FS memang di Rutan Mapolda Babel.
Sementara, media ini sudah menghubungi pihak BPOM Babel untuk konfirmasi ihwal penanganan perkara kepemilikan 3.000 pil tramadol yang dilakukan FS warga Desa Delas. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak BPOM belum menjawab konfirmasi ini. (pra)