Pemkot Pangkalpinang Berencana Sediakan Parkir Khusus Pedagang di Pasar Pagi

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mengatur kembali parkir di kawasan Pasar Pagi yang saat ini semrawut. Rencananya, disediakan parkir khusus untuk pedagang.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Andika Saputra mengatakan untuk mengurai kemacetan di kawasan tersebut, parkir antara pengunjung dan pedagang akan dipisah.

“Keputusan terakhir adalah akan dipilah dan dipisah, kendaraan para pedagang dan kendaraan para pembeli, itu adalah kebijakan yang telah kita sepakati bersama pada rapat bersama Dishub dan Satpol-PP,” ujarnya, Senin (29/1/2024).

Pemisahan antara parkiran pedagang dan pembeli ialah dengan cara membubuhkan stiker, pihaknya sudah mengatur dan mencocokan jadwal yang pas.

“Nanti tiga OPD terkait kendaraan para pedagang akan kita pisah dan kita pilah dengan kendaraan pembeli,” tuturnya.

Ada parkir baru khusus untuk para pedagang, yang nanti akan disiapkan oleh Dishub Kota Pangkalpinang dan untuk para pembeli tetap di area yang ditetapkan saat ini.

Andika juga menjelaskan kondisi yang terjadi di Pasar Pagi sehingga lalu lintas semrawut karena penumpukan kendaraan pedagang dan pembeli berada di satu kawasan.

“Para pedagang ini kan datang ke lokasi Pasar Pagi itu kan sekitar jam 3.00 wib, kemudian belum juga mereka beranjak, nah para kendaraan pembeli kan juga berhamburan datang, sehingga yang  belum keluar yang ini kian menumpuk,” jelasnya.

“Menunggu itu pulang juga tidak tahu jadwalnya kapan, apakah kendaraanya stay disitu, dan ada juga setelah mengantar dagangannya kan ada pula yang pulang, tetapi yang kendaraannya stay ini, untuk itu kita lakukan pemilahan,” lanjutnya.

Sementara adanya pedagang yang berjualan di jalanan, dikatakan Andika itu sudah diluar konteks kawasan pasar, sehingga pihaknya tidak mempunyai kebijakan untuk menertibkan itu.

“Itu sudah diluar konteks kawasan area pasar, kalau masih masuk dalam area masih masuk ke kawasan pengawasan kami Disperindag dalam hal ini UPTD Pasar, tapi kalau di luaran sana kami tidak dan tidak ada pungutan apa-apa. Jadi keberadaanya untuk pendataan tidak termasuk data kami, nah untuk menertibkan itu perlunya kolaborasi dan kami tidak ada kewenangan untuk penertiban itu,” tutupnya. (dnd)