Evaluasi Dana Kampanye, Bawaslu Babar Belum Temukan Pelanggaran

BANGKA BARAT, LASPELA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) menggelar kegiatan evaluasi penyampaian laporan awal dana kampanye partai politik (Parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Acara yang berlangsung Senin (29/1/2024) di Aula Taman Pelangi, Mentok ini, dihadiri seluruh perwakilan Parpol peserta pemilu dan kelompok kerja (Pokja) Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran penggunaan dana kampanye. Salah satunya, batasan dana sumbangan dari perorangan, kelompok dan perusahaan yang boleh diterima oleh peserta pemilu dan apabila melebihi dari peraturan KPU, maka tidak boleh digunakan.

“Apabila terjadi kelebihan dana sumbangan, maka tidak boleh digunakan dan harus dikembalikan ke kas negara. Itulah yang kita lakukan hari ini, Parpol harus paham regulasi yang telah ditetapkan KPU,” katanya, Senin (29/1/2024).

Dikatakan Rio, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran oleh peserta pemilu terkait laporan dan penggunaan dana kampanye. Dia berharap Parpol untuk selalu tertip administrasi, supaya tidak terjadi pelanggaran dikemudian hari.

“Sejauh ini di Bangka Barat belum ada (pelanggaran), itulah yang kita hindari, karena pelanggaran dana kampanye bisa masuk pidana dan pembatalan pelantikan,” ucapnya.

Dengan diadakan kegiatan tersebut, Rio berharap tahapan Pemilu tahun 2024 di Bangka Barat dapat berjalan aman, tertib dan lancar.  (oka)