Aniaya Korban dengan Sajam, Andika Dibekuk Satreskrim Polres Bangka

Avatar photo

SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Gabungan Polres Bangka berhasil meringkus Andika Prasetya alias Andika pelaku kasus penganiayaan terhadap Miri Andini.

Pelaku diamankan polisi saat berada di Kampung Pudak, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Minggu (21/1/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain mengatakan, peristiwa itu bermula saat keduanya cekcok mulut.

Baca Juga  Komisi XII DPR RI Reses ke PT Timah, Dorong Perbaikan Ekosistem dan Pelibatan Masyarakat Dalam Pertambangan Timah

Hingga akhirnya perkelahian pun tak bisa dihindari yang menyebabkan korban Miri mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh.

“Pelaku Andika melakukan berulang kali penusukan kepada korban Miri dengan menggunakan sebilah pisau,” kata AKP Zulkarnain, Senin (22/1/2024).

Baca Juga  Tambang Ilegal Masuk Hutan Lindung, KPHP akan Berkoordinasi dengan Pemkab dan Polisi 

Setelah terjadi kejadian penganiayaan korban langsung dibawa ke rumah sakit, sementara pelaku kabur melarikan diri.

“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Andika patut diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” tegasnya. (mah)

Leave a Reply