SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil meringkus Rizky Rahmad Gilang alias Farhan, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku diamankan polisi saat berada di kediamannya, di Jalan Muhidin, Air Anyut, Kecamatan Sungailiat pada Kamis (11/1/2024).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merk Asus Type A416J warna silver dan satu buah handphone merk Oppo.
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Akp Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kasus curat tersebut.
Berbekal informasi itu, Tim kemudian langsung bergerak ke lapangan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku.
“Tidak butuh lama, Tim Kelambit berhasil menangkap pelaku di kediamanya di Jalan Air Anyut berikut barang bukti,” kata Kasat Reskrim, Jumat (12/1/2024).
Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mah)