Guru Agama di Bangka Setubuhi Anak di Bawah Umur, Begini Kronologisnya

SUNGAILIAT, LASPELA — Seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Bangka, DA (57) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka, usai diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2023 lalu, bermula saat pelaku mengirimkan pesan untuk menemui korban. Setelah pulang sekolah, sekira pukul 16.00 WIB korban menemui pelaku di parkiran salah satu kantor dinas Pemkab Bangka dan langsung masuk kedalam mobil pelaku.

Setelah masuk ke dalam mobil, pelaku menanyakan sesuatu hal alasan korban marah kepada pelaku. Keduanya sempat cekcok, dan elaku memaksa berhubungan badan saat itu itu juga.

Mendengar pernyataan itu, korban langsung memberontak menjambak rambut pelaku agar tidak meloncat ke arah kursi korban. Namun karena kekuatan korban kalah dengan pelaku, sehingga pelaku yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) menyetubuhi korban.

Tak terima anaknya menjadi korban perbuatan asusila tersebut, kemudian pada 10 Januari 2024 orang tua korban melaporkan hal itu ke Polres Bangka.

Mendapatkan laporan itu, kemudian Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) beserta anggotanya langsung bergerak ke lapangan untuk mencari keberadaan pelaku.

“Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu SMP di Sungailiat. Kemudian tim mengamankan yang diduga pelaku dan membawanya ke Polres Bangka untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani, Kamis (11/1/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. (mah)