BANGKA BARAT, LASPELA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah menertibkan sebanyak 727 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang di 6 Kecamatan yang ada di wilayah itu. Pelanggaran paling banyak ditemukan di Kecamatan Jebus.
“Kita menertibkan di 6 Kecamatan secara serentak, dengan jumlah apk sesuai dengan PKPU 15 dan SK KPU 118 itu berjumlah 727 item, paling banyak di Kecamatan jebus 148 item ditertibkan,” kata Kordiv P3S Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi, Selasa (9/1/2024).
Penertiban itu melibatkan sebanyak 200 personel gabungan dari Satpol PP, Kesbangpol dan seluruh jajaran Bawaslu Babar serta pendampingan dari TNI-Polri dan kedepan akan kembali dilakukan penertiban. Sebelum penertiban dilakukan, Rio mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati masing-masing Liaison Officer (LO) Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024.
“Kemungkinan di tanggal 10 atau 11 Januari ini kita akan kembali melakukan penertiban serentak lagi, untuk awal kita fokuskan di Kecamatan Mentok dan Parittiga, kemudian kita buat per kecamatan supaya lebih maksimal,” ucapnya.
Dikatakan Rio, selain menghubungi masing-masing LO Parpol, pada bulan Desember 2023 pihaknya juga telah beberapa kali melaksanakan kegiatan bersama LO Parpol dan menyampaikan zona terlarang penempatan APK. Pihaknya juga sudah mengimbau untuk memindahkan APK dari zona terlarang.
“Jadi untuk pencegahan Bawaslu melakukan komunikasi aktif kepada masing-masing LO Parpol, karena tidak mungkin Bawaslu menghubungi 404 Caleg yang ada di Kabupaten Bangka Barat. Jadi dari 18 Parpol peserta pemilu yang ada di Kabupaten Bangka Barat itu sudah dihubungi melalui surat dan juga grup Whatsapp untuk melakukan penertiban secara mandiri,” katanya. (oka)