TOBOALI, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) akan melakukan penyelidikan ihwal koordinator tambang ilegal TI tungau di Eks Kolong TI di Parit 2, Keposang, Toboali.
Tak hanya koordinator, pemilik lahan juga akan dilakukan penyelidikan lantaran telah menerima fee sebesar Rp15 ribu per kilogram dari para penambang.
Hal itu dikatakan langsung, Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga, Rabu (3/1/2024).
“Setelah kami dalami, ternyata ada koordinatornya dan para penambang juga menyetor fee ke pemilik lahan sebesar Rp15 ribu per kilogramnya,” kata Tiyan.
Hingga kini, mesin ti tungau jenis robin telah dibawa pulang oleh pemilik setelah membuat surat pernyataan untuk tidak menambang di lokasi tersebut.
“Ada sebagian mesin ti robin yang telah dibawa kembali oleh para penambang setelah membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menambang di lokasi terlarang itu,” ujarnya.
“Sedangkan sebagian mesin robin lainnya masih kami tahan, dikarenakan saat dilakukan razia para pemilik atau penambang lari atau kabur sehingga mesin dan beberapa pipa selang ditinggalkan di lokasi itu,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 80 mesin robin diangkut Satreskrim ke Polres Basel menggunakan 2 mobil truk.
Darso salah satu penambang ti yang dirazia menyebutkan, ia merasa dirugikan dengan penertiban ini, lantaran sudah memberikan fee sebesar Rp15 ribu per kilogram kepada Hairul orang suruhan pemilik lahan, yakni Jono.(pra)