Ia mengatakan, dari kasus narkoba tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 379,03 gram serta 2 butir pil ekstasi pada 2022.
“Sedangkan di tahun 2023 Satresnarkoba kita berhasil amankan barang bukti sebanyak 203,55 gram dengan 5 butir pil ekstasi,” ujar Toni.
Toni mengimbau masyarakat Basel untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ada melihat peredaran penyalahgunaan narkoba di daerah tempat tinggal.
“Karena narkotika atau narkoba tersebut merusak tubuh, pikiran dan bisa berurusan dengan hukum. Jadi, jangan sekali kali mengunakan, apalagi sampai menjadi mengedarkan barang haram tersebut maka konsekuensinya Pidana sedang menanti anda,” imbaunya. (pra)
Leave a Reply