Kasus Paling Menonjol di 2023: Ilegal BBM, Narkoba, Senjata Api, hingga Uang Palsu

SUNGAILIAT, LASPELA — Dari beberapa kasus yang berhasil diungkap Polres Bangka sepanjang 2023, terdapat empat kasus yang paling menonjol.

Keempat kasus tersebut yakni tindak pidana ilegal BBM, narkoba, kepemilikan senjata api, dan uang palsu.

Dari kasus tindak pidana ilegal BBM, polisi mengamankan lima orang pelaku, dimana empat orang merupakan supir, dan satu orang pemilik.

Barang bukti yang diamankan berupa empat unit mobil tangki bahan bakar jenis solar yang diduga telah meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi hasil olahan di pelabuhan Mantung, Kecamatan Belinyu.

Polisi juga telah melakukan pengambilan sampel terhadap barang bukti dari 20 ribu liter BBM jenis solar, dan telah dilakukan pengujian ke Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas (Lemigas) di Jakarta.

“BBM yang dibawa dan akan dilakukan penjualan oleh pelaku Muhammad Yusuf alias Bonar tersebut tidak sesuai dengan standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pertamina,” kata Kapolres saat Konferensi Pers, di Aula Tribrata Mapolres Bangka, Jumat (29/12/2023).

Kasus lainnya yakni kepemilikan senjata api yang terjadi pada Sabtu 27 Mei 2023 lalu. Dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Slamet Santoso, Andes, Rindang Lembayung, dan Ersel Ginola.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi sebanyak enam butir.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui atas kepemilikan senjata api tersebut. Kemudian anggota langsung bergerak ke lapangan menuju senjata api tersebut disimpan,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana uang palsu yang dilakukan oleh Rangga, bermula saat pelaku ingin membeli rokok menggunakan pecahan Rp 100 ribu.

Namun, Hodijah sang pemilik warung sempat merasa curiga dan menanyakan kepada Sakban yang merupakan tetangga korban terkait uang tersebut.

Setelah dicek ternyata uang tersebut palsu, lalu Sakban mencari pelaku yang saat itu sedang berbelanja di toko lainnya. Kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat setempat.

“Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota bahwa pelaku menyimpan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp95 juta,” sebutnya.

Sementara kasus menonjol terakhir yakni tindak pidana narkotika. Dimana dalam kasus ini polisi mengamankan pelaku Atri alias Bujang berikut barang bukti sabu dengan berat bruto 101,30 gram.

Kasus tersebut terjadi pada 16 Desember 2023, dimana pelaku diamankan polisi saat sedang mengambil sabu di Gang Semeru, Air Merapin, Parit Padang. (mah)