BANGKA, LASPELA – Peraturan Daerah Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dipilih Agung Setiawan untuk disosialisasikan kepada masyarakat, Minggu (10/12/2023).
Bertempat di Kampung Seruk Desa Rebo Kabupaten Bangka, Politisi Nasdem ini sampaikan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual dan mempromosikan produk tembakau.
“Ada beberapa tempat khusus yang sudah disediakan bagi para perokok. Dan ini sudah ada Perda yang mengatur,” ucapnya kepada masyarakat setempat.
Dia mengatakan, selain itu beberapa tempat yang menjadi kategori KTR di Babel ini contohnya yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan beberapa tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan.
“Diharapkan kita dapat bersama-sama mewujudkan perda ini dalam kehidupan bermasyarakat, ungkap salah satu perwakilan masyarakat,” ujarnya.
Antusias masyarakat terhadap perda ini dilengkapi dengan dialog. Serta kegiatan penyebarluasan perda oleh anggota DPRD Bangka Belitung ini diakhiri dengan foto bersama.(chu)