SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka hingga saat ini belum menerima jadwal pelaksanaan kampanye dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Padahal, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang tahapan dan penyelenggaran Pemilihan Umum 2024 menetapkan masa kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Untuk sementara ini belum ada (Jadwal kampanye),” kata anggota KPU Bangka Divisi Teknis, Redi Citra, Kamis (30/11/2023).
Para peserta Pemilu, kata Redi, masih fokus terhadap pencitraan diri, berupa pemasangan spanduk dan baliho di sejumlah titik jalan terkait ajakan untuk memilih dan menyampaikan visi misi terpilih nanti.
“Bagi partai politik maupun peserta Pemilu yang akan melaksanakan kampanye dengan melibatkan massa atau masyarakat, maka sesuai aturan harus melaporkan ke KPU dan Kepolisian untuk mendapat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagai pengamanan kegiatan,” bebernya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka telah menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024. Apel tersebut sebagai bentuk kesiapan dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu.
Apalagi, masa kampanye dinilai menjadi tahapan paling krusial dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
“Semua orang harus senang, harus bahagia, tidak boleh ada yang merasa dikecewakan. Oleh karena itu lakukan persuasif, bukan Bawaslu itu takut tapi dilakukan dalam rangka mensinergikan komunikasi yang positif agar kita sebagai pengawas Pemilu bisa diterima oleh semua pihak,” kata Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti, beberapa waktu lalu. (mah)