SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka menyampaikan hasil pemanggilan salah satu Camat yang diduga memfasilitasi seorang Calon Legislatif (Caleg) dari salah satu Partai Politik.
Setelah dilakukan penelusuran terkait informasi yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Bangka. Tim melakukan pengumpulan bukti dan saksi-saksi di lapangan.
Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti mengatakan, dari hasil penelusurannya ternyata laporan tersebut tidak memenuhi unsur syarat formil dan materil sehingga dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa diteruskan.
Dikatakannya pihak kecamatan hanya menyelesaikan persoalan tanah masyarakat dengan salah satu perusahaan di wilayah Puding Besar.
“Sudah clear yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi dan mengklarifikasi bahwa kegiatan tersebut bukan dalam konteks memfasilitasi Caleg salah satu Parpol. Tetapi justru memfasilitasi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan status tanah masyarakat dengan salah satu PT di Puding Besar,” jelasnya, Jumat (23/11/2023).
Kendati demikian, kata Sugesti, Bawaslu Bangka tetap mengingatkan kepada Camat tersebut agar berhati-hati dalam memfasilitasi permasalahan terhadap warganya.
“Bawaslu Kabupaten Bangka berkewajiban untuk memberikan peringatan kepada Camat agar berhati-hati dalam memfasilitasi warganya apalagi mengundang mediator (pengacara) yang notabene seorang Caleg dari salah satu Partai untuk membantu memediasi masyarakat dengan perusahan tersebut, mengingat yang bersangkutan adalah seorang ASN,” bebernya.
Dijelaskannya seorang ASN harus memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya, terlebih lagi akan dilakukan Pemilu dan Pemilukada yang sarat akan kepentingan.
“Mengingat ini adalah tahun politik yang syarat dengan kepentingan politis. Perbuatan dan sikap dalam bentuk apapun hendaknya tidak menunjukkan sikap keberpihakan, karena ASN harus bersikap netral dalam melaksanakan tugas dan memfasilitasi masyarakat,” imbaunya. (mah)