Realisasi Pajak Kota Pangkalpinang Capai 90,85 Persen, Paling Banyak Disumbang Pajak Hotel

PANGKALPINANG, LASPELA – Realisasi pajak Kota Pangkalpinang mencapai 90,85 persen. Perolehan pajak ini didominasi oleh pajak Hotel. Pemerintah Kota Pangkalpinang optimis hingga akhir tahun nanti realisasi pajak bisa mencapai 100 persen.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, mengatakan hingga saat ini pajak daerah kota Pangkalpinang telah mencapai Rp105.978.774.587 dari total target Rp117 miliar.

“Ada lima capaian pajak tertinggi yakni pajak Hotel sebesar Rp5.083.543.379 atau terealisasi 95,92 persen dari target Rp5.300.000.000, lalu Pajak parkir terealisasi 92,53 persen, dari target Rp750.000.000, pajak bumi dan bangunan sudah terealisasi 91,56 persen dari target Rp16.000.000.000,” beber Yasin, Senin (20/11/2023).

Untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPTHB) sudah terealisasi 91,18 persen dari target Rp24.500.000.000, kemudian pajak restoran sudah terealisasi 94,88 persen atau Rp23.246.081.394, dari target yang ditetapkan sebesar Rp24.500.000.000.

“Meski tinggal dua bulan lagi, kami tetap optimis pajak daerah tahun 2023 ini dapat tercapai bahkan melebihi target yang telah kita tetapkan,” ujarnya.

Tahun depan, Bakeuda akan menaikan target pajak, karena beberapa sektor pajak unggulan semakin membaik, dan pajak yang masih kurang akan terus digenjot agar bisa melebihi target.

Yasin menambahkan, kenaikan target ini melihat  kepatuhan masyarakat yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sudah semakin meningkat setelah ada program pemutihan.

“Hal ini tidak terlepas dari kepatuhan masyarakat dengan membayarkan pajaknya,” tuturnya. (dnd)