Resnarkoba Basel Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti 20,52 Gram

TOBOALI, LASPELA – AS (29) dan CA (19) terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil diringkus Satresnarkoba Basel) pada Selasa (14/11/2023) dini hari.

Kedua terduga pelaku ini ditangkap di lokasi yang sama di depan kontrakan Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel.

Kasat Narkoba AKP Suhendra mengatakan, terduga AS diringkus duluan di lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku AS, Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 20,02 gram.

“Sementara dari pelaku CA, anggota mengamankan 0,50 gram,” kata Suhendra, Minggu (19/11/2023).

Ia menyebutkan, penangkapan kedua pelaku di tempat yang sama, tapi berbeda perkara.

“Keduanya berhasil di tangkap di salah satu kontrakan yang berada di Kelurahan Tanjung Ketapang, namun berbeda perkaranya,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti narkoba, anggota juga menyita barang bukti satu kotak rokok merk Djitoe, satu buah plastik asoi warna hitam, satu buah Handphone merk Nokia, satu helai celana dalam warna biru, dan satu unit motor Vario warna merah Nopol BN 4181 VN.

“Terhadap pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Basel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Sementara dari tangan pelaku AC didapati barang bukti berupa, tiga paket diduga sabu, tiga buah potongan bekas pipet warna putih, satu buah bekas plastik mie goreng, satu buah Handphone android merk Realme dan dari ketiga paket tersebut mempunyai berat bruto 0,50 gram.

” Terhadap kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) , Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Cohen sapaan karibnya. (pra)