Antisipasi Jadi Korban Mafia Tanah, Menteri BPN Imbau Masyarakat Urus Sertifikat

Avatar photo

PANGKALPINANG, LASPELA – Sebagai upaya untuk melindungi hak atas tanah yang dimiliki masyarakat agar tidak disalahgunakan oleh mafia timah, Menteri ATR/BPN Marsekal Hadi Tjahjanto mengimbau kepada masyarakat untuk mensertipikatkan tanahnya.

Hal ini ia katakan saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Timah Tbk dan Pemerintah Kota Pangkalpinang, di Graha PT Timah Tbk, Kamis (9/11/2023).

Dia menegaskan, jika masyarakat belum mensertipikatkan tanahnya itu berarti masyarakat masih menumpang di atas tanah negera.

Baca Juga  Kolaborasi Lakukan Penghijauan, PT Timah Serahkan Bantuan Bibit untuk Rumah Kompos KSM Resam 

“Untuk itu sekali lagi saya mengimbau kepada masyarakat Babel untuk segera mensertipikatkan tanahnya,” ucapnya.

Dikatakan Menteri ATR/BPN berdasarkan data sasaran PTSL ada sekitar 500 ribu se-Babel tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah masih rendah.

“Hal ini karena, setelah kita selidiki masyarakat sudah senang dengan punya SKT (Surat Keterangan Tanah) dari kepala Desa. Padahal itu belum diukur dan belum didaftarkan dan belum ada hak, masih tanah negara,” jelasnya.

Baca Juga  Markus Deg-degan Hutang Pengaruhi WTP, Janji Perbaiki Kinerja hingga Laporan Keuangan 

Dia menjelaskan, kalau hanya punya SKT masih numpang sama negara, itu tanah masyarakat tapi secara administrasi itu masih tanah negara yang bisa dengan mudah diambil mafia tanah yang akan bikin SKT Palsu melalui notaris dikeluarkan.

“Kita berharap kepada masyarakat Babel untuk segera mensertipikatkan tanah nya agar terhindar dari mafia tanah,” tutupnya.(chu)

Leave a Reply