Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara 12 Bulan

BANGKA BARAT, LASPELA – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Barat (Babar), Rio Febri Fahlevi mewanti-wanti para peserta pemilu untuk tidak mencuri start atau melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan. Ada sanksi tegas yang menanti bila masih ada yang nekat.

“Untuk sekarang bisa melakukan kegiatan sosialisasi di internal partai politik, pertemuan dan tatap muka itu masih belum diperbolehkan. Juga pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) itu termasuk metode kampanye,” katanya, Selasa (7/11/2023).

Menurut Rio, sesuai dalam pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang atau peserta pemilu yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga  PT Timah Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tanjung Labun, Cegah Abrasi dan Jaga Ekosistem

“Pemasangan alat peraga kampanye itu termasuk metode kampanye, kampanye di luar jadwal itu bisa dikenakan sanksi 12 bulan kurungan penjara,” ucapnya.

Baca Juga  SPMB Bangka Barat Sediakan Ribuan Kursi SMA/SMK, Ini Tahapan Pendaftaran 

Sejauh ini, dikatakan Rio, belum temukan peserta kampanye di luar jadwal. Pihaknya juga telah mengerahkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menginventariskan APK yang bernarasi ajakan.

Leave a Reply

zh-CNenides