PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pangkalpinang, Fahrizal menegaskan, pelantikan pejabat yang dilakukan Wali Kota Pangkalpinang 18 hari sebelum masa jabatannya berakhir tidak menyalahi aturan.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016,jika gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Ia mengatakan pelantikan yang dilakukan di ruang OR kemarin sudah sesuai dengan aturan, ketentuan itu berlaku ketika tanggal penetapan calon kepala daerah beriirisan dengan masa aktif jabatan kepala daerah.
“Sedangkan sekarang Pemilu serentak dan penetapan calon tidak beririsan dengan masa jabatan kepala daerah, jadi tetap bisa mutasi sampai akhir masa jabatan,” katanya, Rabu (1/11/2023).
Sebelum terjadinya mutasi jabatan tersebut, Fahrizal menuturkan pihaknya telah berkonsultasi Ke Kementerian Dalam Negeri dan hal ini bukan hanya terjadi di Kota Pangkalpinang, namun juga di daerah lain.
“Semua sudah kami konsultasikan ke Kemendagri dan daerah lain pun melakukan hal yang sama untuk kepala daerah yang berakhir di tahun lalu dan tahun yang sekarang,” ujarnya.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau yang kerap disapa Molen menuturkan jika pelantikan dua jabatan opd ini untuk melantik pejabat definitif di dua opd dan perangkat daerah lainnya agar lebih maksimal dalam melaksanakan tugas.
“Dengan adanya pelantikan dari Plt dan dimantapkan, maka otomatis ada rotasi jadi kita mengisi saja sih kekosongan,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).
Ia juga mengatakan salah satu indikator penilaian sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) ialah integritas dan loyalitas.
“Integritas dan loyalitas harus dikondisikan, Jadilah ASN yang berintegritas dan bekerja dengan baik, karena itu sangat penting sekali bagi kita,” pesannya. (red)