JAKARTA, LASPELA – Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kembali melakukan pengayaan materi guna mendapatkan bahan dan informasi ke Kementrian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia Jumat, (20/10/23). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat sekretariat Biro Umum Kemenko Bidang Perekonomian membahas terkait tumpang tindihnya antara batas administrasi, kawasan hutan, tata ruang, hak atas tanah, IUP pertambangan dan perizinan yang dapat menimbulkan potensi konflik dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang serta menimbulkan ketidakpastian dalam investasi.
“Hasil konsultasi kami ini nantinya akan menjadi bahan pencerahan kami dalam penyusunan Ranperda RTRW Provinsi Kep. Babel tahun 2023-2043,” ucap Ketua Pansus RTRW, Firmansyah Levi.
Lebih jauh, dirinya menyampaikan bahwa Ranperda RTRW ini sangat penting karena diharapkan melalui Perda ini nantinya dapat memberikan kepastian, kenyamanan, dan keamanan bagi pemda, masyarakat ataupun investor dalam melakukan kegiatannya.
“Sebagai contoh saat ini ada lebih dari 300ha pemukiman penduduk yang masuk dalam kawasan hutan ataupun HGU perusahaan, kami ingin mencari solusinya seperti apa begitupula terkait tumpang tindih perizinan perkebunan dn perrambangan,” ungkapnya.
Leave a Reply