Tanaman Ganja Dimusnahkan, Tiga Diantaranya Masih Hidup

Avatar photo

SUNGAILIAT, LASPELA — Polres Bangka memusnahkan barang bukti (BB) berupa 10 pot polibag tanaman ganja serta 283 gram ganja siap edar, di Aula Wisma Polres Bangka, Jumat (20/10/2023).

Dari puluhan tanaman ganja itu tiga pot dalam keadaan masih hidup segar dan tujuh pot sudah berbentuk kayu kering atau mati.

Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka.

Baca Juga  Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Fasilitasi Pentas Seni  TK Stannia Mentok 

Dimana satu kasus sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka (P21), sedangkan dua kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk barang bukti satu pot polibag tanaman ganja hidup dan tiga pot polibag tumbuhan berbentuk kayu ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka,” kata Kapolres.

Baca Juga  Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT Timah dan Pokdarwis Rambak Ajak Warga Bersih Pantai dan Tanam Pohon

“Sedangkan untuk barang bukti tiga pot polibag tanaman hidup dan ganja seberat 283 gram masih tahap penyidikan. Dan untuk dua pot polibag tanaman hidup serta satu pot polibag tanaman mati ini ditemukan oleh polsek Mendobarat,” tambahnya.

Leave a Reply

zh-CNenides