PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (17/10/2023).
Kedatangan komisi anti rasuah ini rupanya terkait bimbingan teknis (bimtek) kepada anggota DPRD dan Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar secara tertutup di ruang rapat paripurna DPRD Babel.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Peran Serta dan Kedeputian pendidikan dan masyarakat KPK RI, Jhonson Ginting mengatakan KPK RI memberikan bimtek ini gunanya untuk mengedukasi bagi ASN yang ada di Pemprov Babel maupun DPRD Babel agar tidak melakukan tindakan korupsi untuk Indonesia Bebas Korupsi.
“Hal ini mengingat Tindak pidana korupsi (Tipikor) masih menjadi salah satu perhatian di masyarakat, apalagi saat ini Tipikor tidak hanya menjerat pejabat ditingkat pusat saja, namun sudah merambah ke tingkat desa, tak terkecuali di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),” ujarnya saat menggelar konferensi pers di DPRD Babel.
Jhonson menyebutkan, untuk materi yang disampaikan pada Bimtek tersebut terkait pencegahan gratifikasi anggaran, yang selama ini kerap menimpa penyelenggara di pemerintahan daerah (Pemda).
“Kita harus belajar yang dimulai dari diri sendiri untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan mencegah korupsi, apalagi sebagai ASN kita mempunyai resiko atas tindakan korupsi,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pencegahan gratifikasi merupakan bagian dari instrumen upaya pencegahan korupsi secara dini yang disiapkan KPK.
“Kita memberikan pemahaman kepada anggota DPRD Babel akan bahaya korupsi, kemudian apa itu gratifikasi supaya bisa menyikapi apakah itu gratifikasi atau bukan, boleh diterima atau tidak itu yang ingin kami sampaikan dan berbagai pengetahuannya,” tutupnya.(chu)