PANGKALPINANG, LASPELA – Pelaksana Harian (Plh) Direktur Peran Serta dan Kedeputian pendidikan dan masyarakat KPK RI, Jhonson Ginting menyebutkan sudah saatnya masyarakat punya ruang berekspresi untuk menyampaikan secara terbuka adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa harus takut dikriminalisasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami juga terus mencoba, bagaimana masyarakat tahu batasan-batasan dengan UU ITE ini, supaya mereka dapat mengungkapkan fakta tanpa terjerat UU ITE,” ujar pada konferensi pers terkait bimbingan teknis (bimtek) kepada Anggota DPRD dan Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara tertutup di ruang rapat paripurna DPRD Babel, Selasa (17/10/2023).
Dikatakan Ginting, terkait intervensi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dalam mengungkapkan pendapat, pihaknya akan terus menyikapi.
“Kita akan terus menyikapi terkait permasalahan ini, namun masyarakat harus tahu dan paham dimana batasan-batasan supaya tidak harus takut dengan sanksi-sanksi tersebut,” ucapnya.
Dia menyebutkan, untuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini masih aman-aman saja dari laporan masyarakat, karena Babel bukan termasuk dalam jejak laporan masyarakat yang tinggi.
“Akan tetapi kami memandang Babel bukan daerah yang aman dari korupsi. Bisa jadi laporan pengaduan dari masyarakat itu dikarenakan masyarakatnya kurang peduli dengan lingkungan,” ungkapnya.
Selain itu, pada bimtek tersebut penekanan disampaikan tidak hanya kepada Anggota DPRD saja tapi juga kepada istri, karena peran istri dan suami sangat penting dan saling menjaga, istri harus mengingatkan suaminya jika mulai terlihat adanya penyelewengan.
“Dari bimtek ini diharapkan antara suami dan istri saling memahami, supaya bisa menjaga integritasnya. Dan kepada masyarakat di harapkan lebih terdidik lagi dengan bahaya korupsi, supaya Kepulauan Babel ini betul-betul bebas dari korupsi,” tutupnya.(chu)