BANGKA BARAT, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan 4 orang penyelundup minyak mentah atau minyak cong sebagai tersangka. Puluhan ton minyak itu diamankan oleh TNI AL saat akan dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, 4 orang yang dijadikan tersangka itu merupakan sopir dan kernet truk yang membawa minyak ilegal, atas nama Tomi Mandala Saputra, Marno, Yulius Santoso, dan Fauzan.
“Kami mendapatkan limpahan dari TNI AL, saat itu angkatan laut mengamankan dua truk beserta 4 orang. Keempat orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan,” katanya, Minggu (15/10/2023).
Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan pemilik puluhan ton minyak tersebut, serta mencari siapa yang menampung minyak ilegal itu. Kemudian 4 orang yang dijadikan tersangka dikenakan pasal perdagangan.
“Untuk pasal kita menggunakan pasal perdagangan pasal 110 dan 113 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah,” jelas AKP Ogan Arif. (oka)