PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengajak masyarakat untuk sadar dan paham tentang perlindungan hak dan kewajiban konsumen.
“Agar sadar dan paham akan hak dan kewajibannya selaku konsumen. Sehingga terhindar dari peredaran barang dan jasa yang tidak seusai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlidungan, Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam di Pangkalpinang, Jumat (13/10/2023).
Oleh sebab itu dengan adanya kegiatan sosialisasi ini nantinya diharapkan masyarakat dapat memahami regulasi atau aturan tentang perlindungan konsumen bersama hak dan kewajibannya dan jika sudah bisa memahami maka diharapkan juga nantinya dapat menyebarkan informasi dan pengetahuannya di lingkungan masing-masing.
“Kita harapkan masyarakat dapat menyebarluaskan informasi perlindungan konsumen dan menularkan pengetahunya kepada orang lain dan minimal keluarga dan lingkungan sekitar sehingga menjadi paham tetang UU PerlindunganKonsumen,” ucapnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Zurista menjelaskan tujuan dari ini semua untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga konsumen dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
“Hal ini bertujuan agar terhindar dari akses-akses negatif terhadap penggunaan, pemanfaatan barang dan atau jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Selain hal tersebut, lanjut Zurista perlindungan konsumen ini juga bertujuan untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga dapat meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini berada di angka 58,03 dalam kategori MAMPU.
“Sosialisasi ini menjadi edukasi buat masyarakat Babel, sehingga menjadi masyarakat yang paham akan hak dan kewajibanya,” tutupnya.(chu)