Berulang Kali Ditertibkan, TI Ilegal Kembali Garap Kolong Buntu Nangnung

Avatar photo

SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Polairud Polres Bangka kembali melakukan pengecekan sekaligus mengimbau terhadap aktifitas Tambang Inkonvensional (TI) jenis upin ipin yang beroperasi di Kolong Buntu, Nangnung, Kecamatan Sungailiat, Jumat (13/10/2023).

Meski di lokasi ditemukan beberapa unit TI manual ini, namun polisi tidak menemukan adanya aktifitas pertambangan.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Andy Hendarwanto meminta agar para penambang segera membongkar peralatan tambangnya.

Baca Juga  Akhir 2026, Sekda Targetkan Pangkalpinang Zero Stunting: Kolaborasi dan Fokus Jadi Kunci

“Selain memberikan imbauan, kami juga meminta agar mereka membongkar alat-alat TI-nya,” kata IPTU Andy.

Bahkan pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika imbuan larangan menambang tersebut tidak digubris oleh para penambang.

Baca Juga  PT Timah Latih Ibu-ibu  Sungailiat Olah Sampah Jadi Kompos Bernilai Ekonomis

“Apabila masih melakukan aktifitas pertambangan kami tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Bukan kali ini saja, sebelumnya Satpolairud Polres Bangka juga telah melakukan hal yang sama, namun lagi-lagi tidak diindahkan. (mah)

Leave a Reply