Larang Terlibat Politik Praktis, Pemkab Babar akan Surati Kades Terkait Pemilu 2024

BANGKA BARAT, LASPELA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos PMD) akan melayangkan surat edaran kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya, supaya tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024 mendatang.

“Pada saat kampanye itu mulai kami akan menyebarkan surat itu kepada para kades agar tidak ikutan-ikutan dalam pemilu baik itu sifatnya kampanye atau tim sukses,” kata Kabid Pemdes, Idza Fajri, Rabu (4/10/2023).

Dikatakan Idza, aturan itu telah tertuang dalam undang-undang dan peraturan daerah bahwa Kades beserta perangkat tidak boleh mendukung atau menjatuhkan salah satu peserta Pemilu.

Baca Juga  MTQH Babel Resmi Ditutup, Kabupaten Bangka Pertahankan Juara Umum

“Tidak boleh menjadi pengurus partai politik anggota atau mengikuti calon legislatif maupun kepala daerah sesuai dengan Kemendagri Nomor 82 Tahun 2015,” jelasnya.

Baca Juga  Gaungkan Edukasi Cegah Bullying untuk Jaga Generasi Muda, Ini yang Dilakukan PT TIMAH Tbk 

Ia menegaskan bila para kades kedapatan ikut terlibat dalam aktivitas politik akan dikenakan sanksi administratif.

“Kalau dari pemerintah daerah bila ketahuan laporan dari bawaslu ada sanksi administratif. Sanksi administratif itu macam-macam nanti tergantung pemeriksaan inspektorat sesuai undang-undang,” katanya. (oka)

Leave a Reply