BANGKA BARAT, LASPELA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos PMD) akan melayangkan surat edaran kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya, supaya tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024 mendatang.
“Pada saat kampanye itu mulai kami akan menyebarkan surat itu kepada para kades agar tidak ikutan-ikutan dalam pemilu baik itu sifatnya kampanye atau tim sukses,” kata Kabid Pemdes, Idza Fajri, Rabu (4/10/2023).
Dikatakan Idza, aturan itu telah tertuang dalam undang-undang dan peraturan daerah bahwa Kades beserta perangkat tidak boleh mendukung atau menjatuhkan salah satu peserta Pemilu.
“Tidak boleh menjadi pengurus partai politik anggota atau mengikuti calon legislatif maupun kepala daerah sesuai dengan Kemendagri Nomor 82 Tahun 2015,” jelasnya.
Ia menegaskan bila para kades kedapatan ikut terlibat dalam aktivitas politik akan dikenakan sanksi administratif.
“Kalau dari pemerintah daerah bila ketahuan laporan dari bawaslu ada sanksi administratif. Sanksi administratif itu macam-macam nanti tergantung pemeriksaan inspektorat sesuai undang-undang,” katanya. (oka)