Ia mengatakan bahwa keterangan saksi-saksi mengatakan bahwa memang korban mengonsumsi sabu-sabu di dua lokasi sebelum korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan kebenaran keterangan saksi-saksi tersebut sesuai dengan hasil otopsi terkait ditemukannya kandungan sabu-sabu dalam organ dalam korban.
“Tetapi kami tidak bisa menyimpulkan bahwa ini bukan pembunuhan, bukan seperti itu,” katanya.
“Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak keluarga dan kami pun menggali kalau memang ada bukti-bukti lain yang mengarah tentang kejahatan kami akan tetap proses,” katanya.
Adi Putra mengatakan pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Ia berharap pihak keluarga menerima dengan lapang dada serta mempersilahkan keluarga untuk melakukan langkah-langkah hukum lainnya.
“Mungkin pihak keluarga ini belum merasa puas dengan hasil penyelidikan ini, ya silahkan, tapi bukan asumsi yang memaksakan kehendak,” katanya.
“Jadi bukannya kasus ini ditutup, tetapi kesimpulan penyelidikan oleh penyidik kami seperti itu. Belum ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan benda tajam atau benda tumpul, adanya racun dalam tubuh korban, tidak ada itu,” kata Adi Putra.
Leave a Reply