BANGKA BARAT, LASPELA – Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangka Barat (Babar) akan melepaskan hutan ke warga dan dibuatkan sertifikat agar masyarakat memiliki legalitas yang kuat. Untuk menyamakan persepsi, ATR/BPN Babar menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang mengusung tema Penataan Aset Tanah Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Bangka Barat, Rabu (27/9/2023) di Hotel Yasmin, Mentok.
“Ada kebijakan dari pemerintah untuk melegalisasikan kepemilikan tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat secara turun temurun. Ada program redistribusi Kantor Pertanahan Babar,” kata Kepala ATR/BPN Babar, Andi Kresna.
Andi mengatakan, agar tanah yang sudah menjadi kebun masyarakat dapat dibuat legalitas atau sertifikat, Dinas Kehutanan terlebih dahulu melepaskan aset itu menjadi tanah negara dan kemudian dibuat sertifikat.
“Disini kan banyak sekali kawasan hutan ada yang masih murni dalam bentuk hutan tapi ada yang sudah dicocok tanam oleh masyarakat. Nah objek yang dikuasai inilah yang kemudian oleh kebijakan pemerintah sehingga masyarakat memiliki legalitas. Ini di luar HL atau terbengkalai,” jelasnya.
Sementara Sekda Babar, Muhammad Soleh mengatakan, pihaknya mendukung penuh program redistribusi tanah ini. Dia berharap instansi terkait dan masyarakat dapat menyamakan persepsi sehingga program tersebut dapat terealisasi.
“Mudah-mudahan instansi terkait dapat mensinkronkan kebijakan dalam wadah GTRA, sehingga program ini berjalan efektif dan berkesinambungan. BPN tidak bisa bekerja sendirian dan membutuhkan partisipasi dari semua komponen termasuk masyarakat,” ucapnya. (oka)