ASN Harus Paham, Like Postingan Calon Masuk Unsur Pelanggaran Pemilu

Avatar photo

SUNGAILIAT, LASPELA — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka, Sugesti menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyukai atau like postingan calon (kandidat Pemilu) masuk dalam salah satu unsur pelanggaran Pemilu.

Hal itu dikatakannya saat membuka Rapat Koordinasi bersama ASN dan Media di Novilla Hotel, Selasa (26/9/2023).

“Ada hal penting yang menjadi perhatian, terutama berkaitan dengan netralitas ASN. Karena like, komen atau share saja itu merupakan bagian dari unsur pelanggaran Pemilu,” kata Sugesti.

Baca Juga  Jaga Desa, Jaga Masa Depan: Koperasi Merah Putih Jadi Penjaga Dana Desa

Dikatakannya, berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tercatat 62 pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh para ASN di awal 2023 lalu.

Hanya saja, pihaknya tidak menjelaskan secara detail terkait pelanggaran yang dimaksud.

“Artinya, harus ada protek tersendiri bagi para ASN untuk mengantisipasi hal tersebut (pelanggaran). Ketika ASN dianggap sebagai loyalitas terhadap pimpinan, tentu mereka akan mengedepankan loyalitas. Namun, ada batasan-batasan yang harus diperhatikan,” bebernya.

Baca Juga  Koperasi Merah Putih Hadir di Babel: Strategi Baru Jaga Desa Menuju Makmur dan Sejahtera

Untuk itu, melalui kegiatan tersebut diharapkan agar para ASN, khususnya di lingkungan Pemkab Bangka dapat memahami unsur-unsur apa saja yang masuk dalam pelanggaran Pemilu. Sehingga, pelanggaran tersebut dapat diantisipasi sedini mungkin.

Dalam kegiatan tersebut juga mendatang dua orang narasumber dari pakar media serta pakar hukum. (mah)

Leave a Reply