Miliki 19 Batang Ganja, Riko Diringkus Polisi

◾Belajar Tanam Ganja dari Internet

BANGKA BARAT, LASPELA – Seorang pemuda bernama Riko (27) warga Desa Air Putih, Kecamatan Mentok diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) karena memiliki 19 batang ganja. Ganja tersebut dia tanam di kebun milik ayahnya yang berlokasi tak jauh dari Kawasan Tahura Bukit Menumbing.

Wakapolres Babar, Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan, tersangka diringkus setelah pihaknya mendapatkan informasi pada, Selasa (19/9/2023) lalu. Awalnya pihak kepolisian mengamankan saudara kandung dan kakak ipar dari Riko.

“Awalnya tim berhasil amankan dua orang atas nama Agung dan Riri di perkebunan milik Jhoni. Setelah kita interogasi dan kembangkan ternyata itu milik Riko. Dari informasi ini, kita lakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku,” katanya, Selasa (25/9/2023).

Kemudian, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti berupa 19 batang ganja, 1 cangkul, ember dan handphone milik Riko.

“Tersangka akan disangkakan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara, tersangka engaku menanam ganja karena harga tanaman terlarang itu terbilang mahal dan untuk dikonsumsi sendiri.

“Ganja itu tidak saya jual hanya dikonsumsi pribadi. Mengkonsumsi ganja sudah dua tahun, karena mahal belinya akhirnya saya coba budidaya ganja,” katanya, Senin (25/9/2023) saat Konferensi Pers.

Diakui Riko, dirinya sudah dua kali menanam ganja, yang pertama pada bulan Februari 2023 sebanyak 2 batang, kedua pada Bulan Juli 2023 sebanyak 19 batang.

“Belajar nanam di internet, dapat bibit waktu saya pergi ke Palembang. Baru saya menanam ganja tahun ini. Saya diberikan bibit 20 batang,” ungkapnya.

Panen pertama, Riko mengaku dikonsumsi dibakar dan dibuat rempah-rempah lauk untuk menambah nafsu makan.

“Ganja itu saya konsumsi pribadi, dicampur mie, ada juga saya buat makanan seperti digoreng dengan tepung. Biar enak untuk menambah nafsu makan,” katanya. (oka)