SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka menangkap dua orang pelaku kasus perjudian jenis toto gelap (togel) Minggu (17/9/2023).
Kedua pelaku tersebut yakni IS (61) dan BSK (71) yang merupakan warga Gang Malabar, Sudi Mampir, Kecamatan Sungailiat.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakaria mengatakan, awalnya tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku BSK, setelah dilakukan interogasi, pelaku telah melakukan permainan terlarang itu selama delapan bulan.
“Setelah mendapatkan keterangan dari BSK, tidak menunggu lama tim Kelambit langsung bergerak dan berhasil menangkap IS di kediamannya yang sedang melakukkan perekapan nomor perjudian jenis togel,” kata Kasat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp850 ribu, dan buku rekapan yang bertuliskan angka diduga perjudian jenis togel.
“Berdasarkan pengakuan IS, pelaku mendepositkan uang masyarakat yang bermain togel ke ATM, kemudian memasukan uang deposit tersebut ke salah satu link website nenektogel menggunakan handphone,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp10 juta. (mah)