Supir Truk Tabrak Lari di Desa Ibul Serahkan Diri

◾Terancam Pasal Berlapis dan Pencabutan SIM

BANGKA BARAT, LASPELA – Danang Salim Oktiando (33), warga Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) merupakan sopir bus yang menewaskan ibu dan anak di Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip pada Selasa (5/9/2023) lalu, akhirnya menyerahkan diri. Kanit Gakkum Satlantas Polres Babar, Bripka Firman Lesmana menyampaikan, setelah peristiwa nahas itu terjadi, pihaknya terus mencari keberadaan Danang yang akhirnya menyerahkan diri di Polsek Mendo Barat, Polres Bangka pada Kamis (7/9/2023).

“Setelah terjadi peristiwa yang bersangkutan (Danang) melarikan diri sehingga hari itu juga kami melakukan pengejaran terhadap pelaku. pada hari kamis menyerahkan diri ke Polsek Mendo Barat,” jelasnya, Jumat (8/9/2023) di Kantor Satlantas Polres Babar.

Dari hasil pemeriksaan, kronologis bermula saat bus yang mengangkut penumpang dari Terminal Mentok menuju ke Pangkalpinang. Setiba di TKP, sopir bus hendak menghindari jalan rusak dan menabrak motor matic dari arah berlawanan.

“Danang menerangkan kepada kami bahwa yang bersangkutan menghindari jalan yang bergelombang sehingga menggunakan jalur kanan jalan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Ibu Rabunah yang membonceng anaknya dan kecelakaan tidak dapat terelakan,” jelasnya.

Namun, setelah terjadi kecelakaan sopir bus bukan menolong korban dan memilih melarikan diri. Kemudian dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan olah TKP ulang serta pemeriksaan saksi-saksi.

Firman juga mengungkapkan bahwa tersangka pernah terlibat kasus kecelakaan pada tahun 2021 silam. Sang Supir divonis oleh Pengadilan Negeri Mentok 4 tahun kurungan penjara.

“Jadi saudara Danang memang pernah terlibat peristiwa kecelakaan di tahun 2021, saat itupun korban kecelakaan yang terjadi 3 orang meninggal dunia. Kami majukan ke proses peradilan, awal tahun 2022 sudah di vonis oleh pengadilan,” katanya, Jumat (8/9/2023).

Lantaran pernah menjalani hukuman, hal itu juga yang membuat Danang berniat melarikan diri setelah Bus yang dikemudikannya menabrak pengendara motor di Desa Ibul.

“Pelaku menerangkan kepada kami bahwa dia melarikan diri tersebut karena takut dengan penanganan proses hukum yang akan dihadapi. Karena saudara danang sudah pernah atau mengalami peristiwa serupa, yang bersangkutan sempat divonis,” jelas Firman.

Terkait kasus ini, Firman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) Danang Salim Oktiando apabila terbukti bersalah.

“Sim akan kami evaluasi, jika memang ditemui unsur penyebab kecelakaan ada pada saudara danang, akan kami cabut SIM pelaku,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Firman, pihak kepolisian sedang mendalami peristiwa yang menewaskan Rabunah (37) dan anaknya Sakira (12) setelah sepeda motor keduanya ditabrak mobil bus yang kemudikan tersangka Danang. Satlantas Polres Babar akan menerapkan pasal berlapis kepada tersangka dengan total ancaman 9 tahun pidana.

“Saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan terhadap perkara yang diduga pelaku saudara Danang, pasal 310 ayat 4 yang mengakibatkan korban jiwa serta pasal 312 yang menerangkan bahwa pelaku tidak lagi berhenti, menolong korban atau melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,” katanya. (oka)