PANGKALPINANG, LASPELA – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan nota keuangan dan Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang, pada Rapat Paripuran I DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/9/2023).
Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Pangkalpinang pada anggaran tahun 2023 merupakan hasil tindak lanjut atas Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas, Plafon Anggaran sementara tahun 2023.
Perubahan APBD ini dilakukan karena terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan dengan asumsi Kebijakan Umum APBD TA 2023 yang selanjutnya menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan ataupun dilakukan antar jenis belanja.
Momentum perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini sangat penting dilakukan dalam mengoptimalkan arah pembangunan di Kota Pangkalpinang sehingga memberikan hasil dan manfaat terbaik kepada masyarakat dengan progres nyata dan konkret.
“Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan APBD yang semula sebesar Rp170,42 Miliar naik sebesar Rp7,71 miliar sehingga Pendapatan Asli Daerah menjadi Rp178,13 miliar,” tuturnya.
Pendapatan transfer pada APBD 2023 yang diproyeksikan sebesar Rp750 miliar, naik sebesar Rp61,51 miliar sehingga pendapatan transfer pada perubahan APBD menjadi Rp811,97 miliar.
Pendapatan Lain-lain Daerah yang sah pada perubahan APBD 2023 tetap dianggarkan sebesar Rp5 miliar. “Bedasarkan rincian komponen diatas maka total pendapatan daerah pada nota keuangan dan rancangan Perda tentang perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp995,10 miliar,” ujarnya.
Sementara rencana Belanja Daerah tahun 2023 sebelum perubahan semula diestimasikan sebesar Rp969 miliar, naik sebesar Rp183,33 miliar sehingga total Belanja Daerah menjadi sebesar Rp1,153 triliun dengan jenis belanja yang terdiri dari belanja operasi yang semula Rp797,13 miliar menjadi Rp912,64 miliar lalu Belanja Modal sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp167,54 miliar berubah sebesar Rp242,91 miliar dan Belanja Tidak Terduga semula Rp5 miliar berubah sebesar Rp1,5 miliar.
“Dengan demikian terdapat defisit belanja pada perubahan APBD 2023 sebesar Rp158 miliar,” ujarnya.
Untuk Pembiayaan terdiri dari biaya yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang semula dianggarkan sebesar Rp48,3 miliar, berubah sebesar Rp162,85 miliar.
Pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal daerah tetap dianggarkan sebesar Rp4,5 miliar atas perhitungan diatas, maka pembiayaan netto sebesar Rp158,35 miliar sehingga sisa lebih kurang pembiayaan anggaran tahun berkenan menjadi nihil.
“Bedasarkan gambaran APBD tersebut, maka total APBD pada Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 menjadi sebesar Rp1,158 miliar,” ujarnya. (dnd)