AIRGEGAS, LASPELA – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Airgegas memasang spanduk tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Jum’at (1/9/2023) pagi.
Keguatan tersebut dihadiri Kapolsek Airgegas, AKP Yandri C Akip, Kades Desa Airgegas, Masri, Bhabinkamtibmas Desa Airgegas, Babinsa Desa Airgegas dan Unit Intel Polsek Airgegas.
Yandri mengatakan pemasangan spanduk ini dilakukan di titik atau lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat, seperti di pinggir jalan raya serta tempat – tempat umum lainnya.
“Pemasangan spanduk ini bertujuan supaya warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan,” kata Yandri.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan mengingat akan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan.
“Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp5 miliar,” tandasnya. (pra)