ASN dan Honorer Berafiliasi Politik, Susanti: Diberhentikan dengan Tidak Hormat!

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala BKPSDM Provinsi Bangka Belitung (Babel) Susanti, menyebutkan jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Babel, yang turut berpartisipasi dalam pemilihan legislatif di 2024 nanti maka harus siap untuk mengundurkan diri.

Hal ini lantaran terkait adanya informasi yang menduga adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Babel, yang turut berpartisipasi dalam pemilihan legislatif di 2024 nanti.

“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk,” ucap Susanti di Pangkalpinang, Senin (1/9/2023).

Susanti mengatakan, saat ini pihaknya baru menerima laporan dari pegawai honorer yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan legislatif di tahun 2024.

“Honor ada yang melapor, kalo dari ASN belum ada laporan ke kami. Selama belum ada pembuktian, karena kami kan tidak bisa sembarangan juga ya harus ada bukti,” ujarnya.

Pembuktian yang dimaksud, berupa keterlibatan dalam partai politik (Parpol) dan memiliki kartu anggota di sebuah partai yang dinaungi oleh oknum ASN tersebut.

“Pembuktian dia mencalonkan ya ditandai jadi anggota parpol, kalo jadi anggota parpol kan harus ada kartu anggotanya, dan sampai saat ini kami belum menemui itu,” jelasnya.

Namun, disampaikan Susanti, apabila memang benar adanya seorang ASN yang ingin maju pada Pemilu 2024 nanti, secara etika haruslah meninggalkan profesi ASN terlebih dahulu.

Karena apabila tetap memaksakan diri, maka konsekuensi terbesarnya akan diberhentikan dengan tidak hormat dan merelakan hak-hak yang seharusnya didapatkan.

“Harusnya siapapun apabila memang ingin mencalonkan diri, secara etikanya harus mengundurkan diri seharusnya sebelum KTA-nya muncul, karena kalau sebelum KTA-nya muncul maka aturannya adalah dia diberhentikan dengan hormat, segala hak-hak setelah itu akan diberikan,” tuturnya.

Sejauh ini juga, lanjut Susanti, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu maupun KPU yang ada di Babel, guna mengantisipasi adanya ASN maupun honorer yang berafiliasi dengan partai politik.

“Ya kami sudah perintahkan staff kami untuk datang ke KPU dan Bawaslu, mengkonfirmasi apabila ada ASN dan honorer yang memang (benar) mencalonkan diri atau menjadi anggota partai segera konfirmasi ke kami, karena kami juga punya aturan,” terangnya.

Susanti juga meminta kepada seluruh ASN maupun honorer yang ingin maju pada Pemilu 2024 nanti, untuk sesegara mungkin mengundurkan diri. Agar dapat terlepas dari ancaman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Bagi mereka yang ingin merubah passion menjadi anggota legislatif atau aktif di partai lah, kita meminta ke mereka segeralah mengundurkan diri jangan sampai nanti muncul KTA (Kartu Tanda Anggota Partai), terbukti terlibat, diberhentikan dengan tidak hormat, karena SE KASN itu isinya,” tutupnya.(chu)