SUNGAILIAT, LASPELA — Polres Bangka berhasil menangani tiga perkara dan tiga tersangka dalam pelaksanaan Oprasi Peti Menumbing 2023, yang dilaksanakan sejak 1 hingga 12 Agustus 2023 lalu.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ayu Kusuma Ningrum mengungkapkan, dari tiga perkara tersebut, dua diantaranya merupakan Target Operasi (TO) dan satu perkara lainnya merupakan Non Target Operasi (Non TO).
“Alhamdulilah Polres Bangka berhasil mengungkap tiga perkara dalam pelaksanaan operasi peti yang dilakukan selama 12 hari. Ketiganya merupakan perkara TI (Tambang Inkonvensional) Ilegal,” kata Kompol Ayu Kusuma Ningrum, Kamis (31/8/2023).
Dijelaskannya, untuk dua perkara TO tersebut berlokasi TKP di Jalan Pramuka Kenanga, Sungailiat dengan tersangka AH (43) dan Jalan Karang Panjang, Kelurahan Kenanga dengan tersangka MAU (35).
Sementara untuk perkara Non TO dengan TKP di Jalan Melati, Air Duren, Kecamatan Pemali dengan tersangka YK.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 158.
“Ketiganya diancam hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya. (mah)