Wacana Larangan Haji Lebih Satu Kali, Kemenag Bangka Tunggu Regulasi

SUNGAILIAT, LASPELA — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bangka masih menunggu regulasi pasti terkait wacana larangan pelaksanaan ibadah haji lebih dari satu kali.

Hal itu merespon usulan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang mewacanakan larangan bagi masyarakat pergi ibadah haji lebih dari satu kali.

“Kalau untuk melarang kita butuh kajian, karena agama Islam mewajibkan, meskipun untuk kedua atau seterusnya,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Bangka, Suparhun di Sungailiat, Senin (28/8/2023).

Secara normal, kata Suparhun, bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji untuk yang kedua kalinya harus menunggu sepuluh tahun setelah melaksanakan ibadah haji yang pertama.

“Sebenarnya sudah cukup jauh ya waktunya, untuk pergi haji kedua kalinya itu pun sudah cukup sulit dan butuh waktu yang panjang,” ujarnya.

Karena menurutnya, untuk daftar tunggu pelaksanaan ibadah haji reguler secara normal yang tercatat di Kemenag Bangka hingga 25 tahun.

“Apalagi nanti sepuluh tahun kedepan baru daftar, mungkin masa tunggunya lebih lama lagi,” ujarnya.

Oleh karena itu, untuk yang sifatnya melarang dirinya menilai kurang tepat, tetapi harus ada regulasi khusus yang mengatur.

“Dengan regulasi ini saya rasa masyarakat juga akan bisa mengerti, yang penting aturannya jelas,” ucapnya. (mah)