SUNGAILIAT, LASPELA — Satu orang personel Polres Bangka, Brigadir Polisi (Brigpol) Deri Sandi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Senin (28/8)2023).
Deri diberhentikan dari kepolisian lantaran terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia, yakni meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Upacara pemberhentian tersebut berlangsung di Halaman Mapolres Bangka dipimpin oleh Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya. Ia mengatakan, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Upacara ini sebagai contoh dan pembelajaran serta instropeksi diri bagi kita personel polres Bangka dan Casis (Calon siswa),” kata AKBP Taufik.
Untuk itu, pihaknya menekankan kepada personel Polres Bangka yang lainnya untuk selalu menjalankan kode etik profesi dan tidak melakukan pelanggaran.
“Tidak ada lagi personel yang melakukkan pelanggaran terlebih tindak pidana dan melakukkan penyalahgunaan narkoba, baik pengguna terlebih pengedar,” tegasnya. (mah)