Kades Pagarawan Terima Restorative Justice, Pecandu Narkoba Jalani Rehab di BNN Pangkalpinang

PANGKALPINANG, LASPELA — Satuan Reserse Narkotika Polresta Pangkalpinang  menerapkan Restorative Justice  terhadap  tersangka Jay yang diduga melanggar  tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Selasa (21/08/2023).

Sesuai dengan laporan polisi LP /A/40/VIII/2023  Sat. Resnakoba Polresta Pangkalpinang / Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan restorative justice  kepada terduga Jay (54), pekerjaan buruh harian lepas (Kades Pagarawan) Kecamatan Merawang Bangka.

Kapolresta Pangkalpinang AKBP Gatot Yulianto  melalui Kasat Narkoba AKP Antoni  Saputra, mengatakan tersangka Jay dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 di rumah saudara Ki yang beralamat di Jalan Manggis Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka  ditemukan 1 buah alat hisap (bong) narkotika jenis sabu dan 1 buah pirex beling,” ungkap AKP Antoni.

Selanjutnya tim Resnarkoba melengkapi mindik, mengamankan diduga pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan melaksanakan cek urine.

Pada tanggal 14 Agustus 2023 bertempat di BNK kota Pangkalpinang dilakukan Assement TAT terhadap tersangka Jay, yang dihadiri Kepala BNK Kota Pangkalpinang, Kasi Pidum Kejasaan Kota Pangkalpinang, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kasi Psikologi BNK Kota Pangkalpinang.

Kegiatan ini untuk mendukung Program Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tentang Restorative Justice tindak pidana narkotika, terangnya.

AKP Antoni mengatakan untuk tersangka  diserahkan ke BNK Kota Pangkalpinang untuk selanjutnya melaksanakan rehab sesuai rekomendasi tim assesment terpadu ( TAT).

Setelah mendapatkan rekomendasi dari tim TAT, jajaran Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang didampingi  personel Sikum, personel Propam, personel Siwas, personel Reskrim dan personel Resnarkoba Polresta Pangkalpinang melaksanakan gelar perkara terhadap tersangka Jay.

“Hasil dari gelar perkara peserta sepakat untuk dihentikan perkaranya dengan pertimbangan tersangka merupakan pecandu narkotika dan melaksanakan RJ sesuai aturan yang ada dan selanjutnya tersangka menjalani rehabilitasi medis di BNK Kota Pangkalpinang,” tutup Antoni.(yak)