BANGKA BARAT, LASPELA – Seorang bapak 2 anak berinisial RF (26) warga Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bangka Barat (Babar). Dia ditangkap sedang menambang timah saat Operasi Peti tahun 2023, pada Kamis (3/8/2023) lalu.
RF mengaku baru menambang timah di Kawasan Perkebunan Sawit PT. THEP Kecamatan Simpang Teritip dengan menggunakan mesin pompa air atau biasa disebut User-user.
“Biasanya pasang pelaminan. Baru nambang, ditangkap di perkebunan, alat tambang robin, timah belum ada. Sudah berkeluarga, anak ada dua, yang tua 9 tahun yang kecil 6 bulan lebih,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolres Babar, Rabu (16/8/2023).
Sementara, Kasatreskrim Polres Babar AKP Ogan Arif mengungkap alasan di balik mengapa RF terpaksa ditangkap. Katanya, pelaku ini menambang persis di bawah tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN.
“Jadi kenapa ada dua user-user yang kita amankan, kok tega sekali padahal penambang kecil, tidak seperti itu. Kita ada dasar yang kuat saat memproses mereka. Jadi dia ini beroperasi persis di bawah tiang SUTT di daerah Simpangteritip,” kata AKP Ogan.
Menurut AKP Ogan, sebelum diamankan, para penambang sudah sering diberikan imbauan untuk tidak melakukan aktivitas, lantaran akan berbaya apabila toleransi SUTT sampai rusuh.
“Jadi memang bekerja benar-benar di bawah tiang SUTT yang jadi objek vital nasional, makanya dia kita amankan. Kami imbau jangan lagi menambang di area berbahaya karena itu sangat merugikan banyak orang,” ungkapnya.
Diketahui RF salah satu dari 6 tersangka yang diamankan saat Operasi yang berlangsung sejak 1-12 Agustus 2023.
Terpisah, Wakapolres Bangka Barat, Kompol Andri Eko Setiawan menyampaikan, jajarannya akan memburu kolektor atau penampung timah ilegal di wilayah hukumnya.
“Tentunya dalam hal ini akan melakukan pengembangan timah ini mau dijual kemana. Namun, menurut informasi mereka penambang ini menjual bebas, dimana ada harga yang paling tinggi di situ timah dijual atau dilepas,” katanya. (oka)