TOBOALI, LASPELA – Dika Ferdiansyah (19) warga Kolong 2, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) harus dilarikan ke RSUD Basel dengan kondisi tangan bersimbah darah usai pergelangan tangan kanannya dibacok senjata tajam jenis celurit dan dihantam kayu balok oleh para pelaku YS alias Gepeng (23), RS dan Adit di kediaman Edo Jalan Umar Hadi AMD Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, (4/8/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Basel, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengatakan kejadian bermula saat rombongan korban dengan pelaku terlibat cekcok mulut sehingga para ketiga pelaku kalap mengeroyok korban berujung menebas tangan korban dengan sebilah celurit.
“Awal korban dan kawan-kawan terlibat cekcok mulut tanpa diketahui penyebabnya. Ketiga pelaku pun terpancing emosi dan langsung mengeroyok korban dan menganiaya korban dengan senjata tajam yang mengakibatkan tangan korban hampir putus,” kata Tiyan, Senin (14/8/2023).
Tiyan mengungkapkan, saat ini baru 1 pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim, sementara 2 orang pelaku lainnya kabur.
“Satu pelaku berinisial YS alias Gepeng berhasil kita amankan sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan dalam pengejaran anggota kami,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, kronologi penangkapan pelaku YS saat anggota Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku.
“Dari penyelidikan, YS pelaku pemukulan dengan balok kayu diketahui bersembunyi di Jalan Kolong 2 Toboali Minggu (13/8/2023) sekira pukul 05.30 WIB. Mendapat informasi tersebut anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyian tersebut dan turut diamankan juga pelaku pengeroyokan di Desa Kepoh, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” urainya.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (pra)