KOBA, LASPELA – Suratno alias Akon, bos timah di Desa Kebintik, Pangkalan Baru, Bangka Tengah (Bateng) Bangka Belitung (Babel) kini bernafas lega menghirup udara bebas usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba memvonis bebas dirinya dari dakwaan Undang-Undang Minerba.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rizal Taufani dengan Hakim Anggota Derit Werdiningsih dan Trema Femula Grafit pada Jumat 11 Agustus 2023 lalu.
Dilansir dari SIPP.PN-KOBA.go.id, Majelis hakim menyatakan pria 30 tahun warga Dusun Sampur RT. 005 Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Suratno Alias Akon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Yakni berupa melakukan tindak pidana yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim juga meminta barang bukti yang disita untuk dikembalikan kepada terdakwa.
“Menetapkan barang bukti berupa Pasir timah dalam keadaan kering sebanyak 688 karung dengan total berat keseluruhan kurang lebih 13.558 kilogram, 1 unit timbangan merk Nhon Hoa dengan kapasitas 100 Kg, 1 unit Digital Video Recorder merek Hik Vision dengan Model DS-720BHQHI-K1/E dan Serial No : E75750752 (S), 1 unit Digital Video Recorder dengan Model GSDS-86308 dan Serial No : 838399548 01, 1 unit Digital Video Recorder merek Hik Vision dengan Model DS-7616NI-Q1 san Serial No : G94071425 (C),” ujar hakim ketua.
1 bak lobi pasir timah, 2 penggorengan pasir timah, 1 lembar Surat Penunjukan Lokasi No 001-T/SP-SSP/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 dari PT. Sinar Sejahtera Perkasa, 1 lembar Surat Penujukkan Tempat Penyimpanan Sementara Biji Timah Tambang No 002-T/SPTPS-SSP/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 dari PT. Sinar Sejahtera Perkasa untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Sebelumnya, pada Sidang Penuntutan Senin (24/7/2023) Jaksa Penuntut Umum DR. Agung Dhedi Dwi Handes, menyatakan terdakwa Suratno als Akon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 37.500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa 688 karung pasir timah dalam keadaan kering dengan total berat keseluruhan + 13.558 Kg, Setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan yang dilakukan oleh petugas BB disaksikan oleh Jaksa P16A dan juga Penyidik Polda Bangka Belitung terdapat kekurangan sebanyak 71 Kg dan 1 unit HP merek Galaxy Z Fold4 model SM-F936B/DS Nomor Serial RRCT902XH0K imei (slot 1) 352908917261586, imei (slot 2) 358482317261582.
Sedangkan barang bukti yang dirampas untuk negara yakni 1 unit timbangan Nhon Hoa kapasitas 100 (seratus) kilogram, 1 bak lobi pasir timah, 2 penggorengan pasir timah dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara 1 lembar Surat Penunjukan Lokasi No. 001-T/SP-SSP/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 dari PT. Sinar Sejahtera Perkasa, 1 lembar Surat Penunjukan Tempat Penyimpanan Sementara Biji Timah Tambang No. 002-T/SPTPS-SSP/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 dari PT. Sinar Sejahtera Perkasa.
Termasuk 1 unit Digital Recorder merek Hik Vision dengan model DS-7208HQHI-K1/E dan serial No. E75750752 (S), 1 unit Digital Recorder dengan model GSDS-86308 dan serial No. 838399548 01, 1 unit Digital Recorder merek Hik Vision dengan model DS-7616NI-Q1 dan serial No. G94071425 (C) dikembalikan kepada terdakwa Suratno Als Akon. (pra)