Delapan Perda Dicabut, DPRD Babel Bersiap Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

PANGKALPINANG, LASPELA – Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) sudah mencabut delapan peraturan daerah (Perda) dan selesai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah.

“Alhamdulillah kami pansus pajak dan retribusi daerah telah selesai membahas Ranperda pajak dan retribusi daerah, di mana pasal per pasal telah kami teliti dan kaji. Di sini kami mencabut 8 perda yang akan dijadikan satu,” kata Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Babel, Ranto Sendhu usai rapat banmus ranperda di ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (9/8/2023).

Politisi Demokrat ini menyebutkan, 8 Perda yang dicabut dan digabungkan menjadi satu yakni Perda Pajak dan Retribusi Daerah, hal ini tidak lepas dari Undang-undang HKPD maupun PP 35 tahun 2023 karena DPRD Babel menyusun Raperda tersebut tidak keluar dari peraturan yang ada.

“Pansus yang sangat bergengsi tentang pendapatan, baik dari pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak alat berat yang masuk dalam perda,” ujarnya.

Selain itu, pajak parkir juga ada yang menjadi ranah pemerintah provinsi (Pemprov) dan ini menjadi peluang untuk meningkatkan PAD Babel.

“DPRD Babel juga sudah berkunjung ke Provinsi Jawa timur untuk belajar mengelola bagaimana pajak parkir ini dapat menambah PAD karena selama ini hanya menjadi ranah kabupaten kota,” jelasnya.

“Seperti rumah sakit, BLUD ini akan kita running di 2024 tujuan kita untuk bersama bagaimana PAD kita lebih baik di tahun-tahun sebelumnya,” sambung Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel.

Tak hanya itu, dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru nanti semua retribusi akan dikenakan tarif yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan potensi daerah masing-masing. Dan pemungutan retribusi akan diawasi oleh PPNS yakni Satpol PP dan ditegakkan oleh aparat penegak hukum.

“Tarif retribusi nanti mungkin akan naik namin tidak terlalu tinggi karena akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat kita. Jika ada yang tidak bayar akan ada sanksi dari sanksi ringan administrasi dan sanksi terberat pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(chu)