KPU Bangka Ajukan Permohonan Hibah Tanah dan Bangunan Milik Pemprov Babel

Adapun, tanah dan bangunan kantor KPU Kab. Bangka yang ditempati saat ini, dikatakannya, sudah berstatus milik KPU Kab. Bangka melalui hibah dari Pemerintah Kab. Bangka.

“Yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah No. 032/3278/BPPKAD-IV/2023 dan Nomor 116/RT.07-NK/1901/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang lalu,” terangnya.

Pj Gubernur Babel, Suganda menyambut baik permohonan pihak KPU Kab. Bangka demi terwujudnya kelancaran perhelatan pesta demokrasi mendatang.

Baca Juga  Sarat Makna dan Budaya, Gubernur Babel Hadiri Tradisi Unik Suku Ketapik di Bangka Barat

“Demi kelancaran pelaksanaan pemilu, permohonan hibah ini tentunya akan kita proses,” pungkasnya. (ril/chu)

Leave a Reply