BANGKA TENGAH, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama UPT Samsat Bangka Tengah menggelar sosialisasi tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sekaligus tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada masyarakat di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (28/07/2023). Kepala PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 yang sudah mulai diimplementasikan di Babel.
“Kami harap seluruh masyarakat hingga ke pelosok daerah telah mengetahui, sehingga dapat terhindar dari kebijakan ini. Selain itu kami juga turut menyampaikan bagaimana berkendara dengan tertib sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan, apa-apa saja yang harus dipenuhi saat berkendara, dan yang juga penting adalah bagaimana berkendara yang baik untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Leave a Reply