banner 728x90

Jasa Raharja Babel Bersama Samsat Bangka Tengah Sosialisasikan Program Penghapusan Data Ranmor di Kecamatan Lubuk Besar

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

BANGKA TENGAH, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama UPT Samsat Bangka Tengah menggelar sosialisasi tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sekaligus tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada masyarakat di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (28/07/2023). Kepala PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 yang sudah mulai diimplementasikan di Babel.

“Kami harap seluruh masyarakat hingga ke pelosok daerah telah mengetahui, sehingga dapat terhindar dari kebijakan ini. Selain itu kami juga turut menyampaikan bagaimana berkendara dengan tertib sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan, apa-apa saja yang harus dipenuhi saat berkendara, dan yang juga penting adalah bagaimana berkendara yang baik untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

banner 325x300

“Kebijakan ini sudah dilaksanakan, dan yang pertama adalah penghapusan kendaraan bermotor atas permintaan dari masyarakat khususnya untuk kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, hilang dan beralih fungsi, secara keseluruhan nantinya seluruh kendaraan yang masuk kriteria dapat dihapus yakni yang tidak melakukan pengesahan ulang setelah 2 tahun mati STNK, akan dilakukan pengiriman surat peringatan pertama sampai ketiga, diharapkan setelah mendapat surat masyarakat segera melakukan pengesahan ulang STNK, untuk menghindari penghapusan data ranmor karena nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan dijalan,” terangnya.

Arny menambahkan, untuk mensukseskan kebiajakan ini, Tim Pembina Samsat Babel melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara massif. Targetnya adalah seluruh kecamatan di Babel pada tahun ini sudah dilakukan sosialisasi.

“Kami juga menyampaikan tentang tertib administrasi dalam berkendara, salah satunya agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” kata Arny.

Arny menjelaskan, dengan membayar pajak maka masyarakat telah turut andil dalam memajukan Babel. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pendapatan asli daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Provinsi Babel.

“Saat kita membayar pajak sudah termasuk didalamnya SWDKLLJ, dana yang terhimpun ini nantinya akan kembali kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” tutup Arny. (ril/chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version