TOBOALI, LASPELA – Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) meringkus RY (19) oknum karyawan dealer kendaraan bermotor atas dugaan membawa lari anak orang dan persetubuhan anak di bawah umur di Toboali.
Korban sebut saja Bunga (13) warga Kecamatan Toboali, Basel digagahi tersangka RY dalam rentan waktu 2 hari, Kamis (6/7/2023) dan Jumat (7/7/2023) sekira pukul 00.30 WIB dan 22.00 WIB.
Sebelumnya tersangka membawa kabur korban ke kosan di wilayah Kecamatan Mendo Barat, Bangka setelah 2 hari kenalan melalui Facebook.
Aksi nekad dilakukan tersangka lantaran korban diiming-imingi akan dinikahi sebelum dilakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Awal terungkap korban dibawa lari tersangka bermula saat adik korban hendak mendatangi korban di rumah kakeknya, ketika tiba di rumah tersebut, korban tidak berada di kamar rumah kakeknya.
“Kemudian kakeknya dan orang tua korban sempat mencari keberadaan korban tapi tak kunjung ditemukan. Setelah beberapa hari mencari keberadaan korban, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Basel, pada 13 Juli 2023,” kata Wakapolres, Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga dan Kasi Humas IPDA Budi, Rabu (26/7/2023).
Terungkap Kasus,
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polres Basel melakukan penyelidikan keberadaan korban.
“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Basel bahwa diduga korban dibawah tersangka RY (19) warga Kecamatan Tempilang, Bangka Barat yang tak lain pacar korban,” ungkapnya.
“Korban dan pelaku dibawa tersangka ke kos-kosan di wilayah Kecamatan Mendo Barat, Bangka,” sambungnya.
Dibantu Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, anggota Reskrim Polres Basel menuju kosan tersangka di wilayah Kecamatan Mendo Barat.
“Korban berhasil ditemukan di kosan tersangka dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Basel, Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 helai baju kemeja lengan pendek warna putih, 1 helai tanktop hitam, 1 helai celana jeans panjang, dan 1 helai selimut bermotif boneka,
“Tersangka diancam Pasal 81 ayat (2) UU RI tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dibawah umur dan atau pasal 332 KUHPidana tentang membawa lari anak orang yang belum dewasa,” terangnya. (pra)