Kemenkeu Kucurkan Dana Desa Tahap 2 Sebesar Rp13,7 M untuk 50 Desa di Basel

* 47 Desa Reguler dan 3 Desa Mandiri

TOBOALI, LASPELA – Pemerintah pusat, Kementerian Keuangan telah mencairkan Dana Desa tahap 2 kepada seluruh pemerintah desa di Indonesia, termasuk 50 desa di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada medio April 2023.

Pencairan dana desa untuk 50 desa yang ada di Basel ini 47 desa diantaranya masuk dalam kategori reguler, sedangkan 3 desa lainnya sebagai desa mandiri.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Basel, Reza Pahlevi mengatakan  desa reguler dilakukan pencairan sebanyak 4 kali dalam setahun, sedangkan desa mandiri pencairan hanya 2 kali dalam setahun.

“Kalau desa mandiri pencairan dilakukan sebanyak 2 kali dan reguler dilakukan pencairan 3 tahap selama setahun dan itu diluar BLT desa,” kata Reza, Jumat (21/7/2023).

Untuk pencairan tahap 2 tahun ini, pemerintah pusat telah menggelontorkan Dana Desa senilai Rp12.508.417.800 atau Rp12,5 miliar kepada 47 desa reguler dan Rp1.212.290.250 atau Rp 1,2 miliar ke 3 desa mandiri di Basel.

“Dana Desa tahap 2 dicairkan pada  April kemarin, kepada 47 desa kategori reguler sebesar Rp12.508.417.800 dan 3 desa kategori mandiri, Rp1.212.290.250,” beber Reza.

“Sementara untuk Dana Desa tahun 2023 ini, Kementerian Keuangan RI telah menyiapkan anggaran Dana Desa sebesar Rp45.063.981.000 atau Rp45 miliar,” sambungnya.

Ia mengungkapkan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang maju dan berkembang di tahun 2023 ada 3 desa mandiri yang ada di Basel, yakni Desa Gadung, Payung dan Air Gegas.

“Sementara untuk tahun depan (2024) ada 1 desa yang akan masuk desa mandiri yakni desa Air Bara, jadi tahun depan desa Air Bara masuk desa mandiri jadi jumlah desa mandiri tahun 2024 ada 4 desa, sedangkan 46 desa masih reguler,” ujarnya.

Ia menyebutkan, saat ini pencairan dana desa tahap 3 sudah dalam proses di KPPN.

“Paling cepat bulan Juli ini (cair-red). Sekarang ini masih proses pengajuan penginputan data,” sebutnya.

Ia menuturkan, untuk pencairan dana desa dilakukan Kementerian Keuangan langsung ke Rekening Kas Desa.

“Karena Dana desa bersumber dari APBN, jadi mekanisme atau teknis cara penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Negara langsung ke RKUD Rekening Kas Daerah (Desa), tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (Kabupaten),” pungkasnya. (pra)